Motif Pembunuhan Hairuni Oleh 3 Beranak Sudah Di Rencanakan

Foto : Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni (tangah) sedang menunjukan barang bukti pembunuhan Hairun saat press rilis di polres OKU

muaraduainfo.com | Motif pembunuhan berencana yang di dilakukan oleh bapak dan 2 anaknya terhadap tetangganya, Hairuni (60), terungkap.

Ternyata, bukan akibat lahan sebatang pohon kelapa dalam areal lahan yang di beli pelaku, namun soal korban mengambil ikan di dalam areal lahan pelaku.

Read More

Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka Muzili (Mu), dan dua anaknya, Ria Zarman (Rz) kepada penyidik kepolisian, ini diungkapkan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, dalam konferensi pers, pada Rabu (6/3/2024).

“Dalam kasus ini sebelum kejadian sudah ada perselisihan antara korban dan tersangka. Yang di picu korban mengambil ikan sebanyak dua kali, di aliran sungai mati, yang masuk lokasi tanah tersangka Mu,” ungkap Imam, saat pers rilis di dampingi kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan dan kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.

Foto: tiga tersangka pembunuhan Hairun di bawa ke ruangan sat press rilis

Saat itu Muzili sudah menegur korban, namun masih saja di lakukan, sehingga Muzili menyampaikan hal tersebut kepada kedua anaknya, pada Jumat malam (1/3) “Ketiganya sepakat menghabisi korban besok harinya,” beber Imam.

Pada Sabtu pagi, (2/3) Idi Ardika mengendarai sepeda motor Jupiter untuk mencari buah cempedak di kebun karet, dia bertemu dengan korban yang lagi menyadap karet.
“Ia melihat koran H menyadap karet di lahan bukan bagian milik ya,” sebut Imam.

Korban dan tiga tersangka di ketahui sama sama bekerja sebagai buruh penyadap karet di kebun milik Hasan, mereka sudah ada wilayahnya masing-masing. “Sehingga terdapat cekcok antara terungkap ia dan korban H, terdengarlah oleh tersangka Mu,” ujar Imam.

Pemicunya sakit hati, tersangka Muzili Menggunakan parangnya memukul bagian mulut dan hidung korban, nenek-nenek yang sudah renta. Sedangkan tersangka Ria Zarman, mengikuti mengayunkan parang ke tubuh korban.

“Tersangka Ia lalu mengambil parang milik korban yang dibacokkan ke bagian dada korban,” tambah Imam. Khawatir korban masih hidup, tersangka juga menyayat leher korban menggunakan parang tersebut.

Usai eksekusi korban, tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Idi Ariska mencuci parang di kubangan air hujan, sedangkan tersangka Muzili dan Ria Zarman pulang ke rumah, “parang mereka cuci di aliran anak sungai,” ungkapnya.

Kemudian jenazah korban ditemukan oleh anaknya, karena sudah siang belum juga pulang dari kebun, dari kejadian Aparat Polsek peninjauan dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU, lalu meminta keterangan dari keluarga Muzili, yang rumahnya jelang 1 rumah dari rumah korban.

Namun saat akan dimintai keterangan ke rumah terduga Mu, salah atau anaknya, IA kabur melompat dari jendela. Sehingga kecurigaan anggota polisi semakin kuat, akhirnya terungkap Muzili dan Ria Zarman mengakui perbuatannya.

Sedangkan Idi Arika, baru berhasil di tangkap beberapa hari kemudian pada Selasa (5/3). Dia kedapatan bersembunyi di dalam hutan, Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, kecamatan KPR, sekitar 1,5 km dari rumahnya di Desa Kedaton.

Ketiga tersangka di jerat pasal 340 KUHP Tetang pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. ” Subsider pasal 338 KUHP Tetang pembunuhan, serta JO pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” pungkas Imam. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *