Lagi, Tiga Pria Bandar Narkoba OKU Di Gerebek Di Gubuk Kayu

Foto Humas polres OKU : tiga pria beserta barang bukti diamankan di polres OKU

muaraduainfo.com Tiga pria yang diduga bandar narkotika ditangkap di sebuah gubuk Kayu Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, diamankan polisi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, Anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan disebuah Gubuk kayu, Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Sekira Pukul 22.30 WIB.

Read More

“Ia memang benar anggota kita dari sat Reskrim Narkoba Polres OKU mengamankan 3 pria yang sedang asik berpesta narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah gubuk kayu,” katanya, Jumat (26/4/2023).

Dilanjutkannya, ketiga tersangka tersebut Dua berstatus Wirausaha dan satu lagi petani, saat di lakukan pengeledahan di dalam gubuk tersebut didapati sebuah barang berjenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kacamata, berisikan 1 ( satu ) paket klip bening yang didalam nya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Jenis sabu tersebut, tambahnya, saat ditimbang Berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, dan ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah skop. Dan seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk.

Ketiga tersangka yang di amankan tersebut yaitu ROBIANSYAH ( 40) wiraswasta, ASPARI PUAD (29) petani, dan ARMADI (29) petani, selain tersangka barang bukti juga ikut diamankan.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 paket klip bening, berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 Gram.

1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Dompet Kacamata warna biru, Uang Tunai Rp. 500.000, timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap),1 buah kaca pirex, 1 buah korek api dan sebuah skop kecil.

“Saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, selanjutnya dikenai pasal dipersangkakan, Primer pasal 114 ayat (1) JO 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Ibnu Holdon. (gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *