Ujang Ketong, Ditangkap Polisi Saat Tidur Pulas

Foto : Ujang ketong, beserta barang bukti diamankan polres OKU

muaraduainfo.com | Diduga bandar narkoba yang berinisial AH alias Ujang ketong (43), ditangkap polisi saat sedang tìdur pulas di rumahnya pada Rabu, (13/3/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka di amankan di rumahnya yang berada di Dusun VI RT 12 RW 06 Desa Sumber Bahagìa, kecamatan Lubuk Batang kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Read More

Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian berhasil menyìta sejumlah barang bukti yang diduga barang haram dengan dua jenìs narkoba yaitu sabu dan jenis pil ekstasi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, Satreskrim anti Narkoba Polres OKU menemukan butìran kristal bening yang dìduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram, Jumat (15/3/2024)

“Anggota menemukan Barang Bukti berupa bungkusan klip bening yang berisìkan kristal-kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu,” katanya.

Selain narkoba jenis sabu, lanjutnya, anggota juga menemukan dua butir pil berwarna abu-abu, yang di bungkus plastik bening dengan logo LV diduga narkoba jenis ekstasi, dengan berat bruto 1,14 gram.

“barang bukti tersebut diduga disimpan tersangka dengan maksud untuk dijual kembali, Saat ini, Ujang Ketong beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain dua jenis narkotika yang ditemukan anggota juga menyita tiga bungkus klip bening kosong, satu buah wadah plastik warna putih, satu unit handphone merek Oppo A54 warna biru.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka Ujang Ketong dikenakan dugaan pelanggaran terhadap primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Maksimal hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *