muaraduainfo.com |– Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Meresmikan 10 (Sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari OKU.
Acara peresmian dilaksanakan di salah satu rumah Restorative Justice (RJ) yaitu di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Pada hari Selasa (19/3/2024).
Adapun 10 (sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan antara lain: Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat S.H. M.H. dalam sambutannya mengatakan, dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Yaitu tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.
“Yang mana Rumah RJ ini memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat”, katanya.
Dilanjutkannya Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuk masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative, ujarnya.
Kemudian ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, bahwa Rumah RJ yang diresmikan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara.
Rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum, semisal lewat program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penjabat (PJ) Bupati Ogan Komering Ulu, H. Teddy Meilwansyah, hadir dan turut memberikan sambutan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari OKU melalui bidang Tindak Pidana Umum atas terselenggaranya peresmian rumah RJ, serta berharap dapat diteruskan untuk kecamatan dan di desa lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu.(*)