Kisruh?, Proses Penghitungan Rekapitulasi Suara Salah Tulis

Foto : suasana penghitungan rekapitulasi suara yang kisruh di kantor kecamatan Baturaja Timur

muaraduainfo.com |Proses rekapitulasi perhitungan peroleh suara Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yang di adakan di gedung serba guna kantor kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU kisruh.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 23.00 wib, dan penghitung terhenti hingga pukul 24.00 wib dikarenakan adanya kericuhan dari salah satu saksi partai.

Read More

Kejadian tersebut bermula dari petugas KPPS Baturaja Timur yang keliru menuliskan Angga perolehan suara dari caleg Nomor 1 partai Golkar, Mirza Khoirul Cahya,SE yang seharusnya mendapatkan 7 suara namun ditulis 6 suara, di TPS 03 kelurahan Baturaja lama.

Atas kekeliruan kekeliruan yang di buat oleh petugas KPPS tersebut, ketua PPK Herdadi , ketua Panwascam Fattah menghadirkan petugas KPPS yang menulis hasil perolehan suara di TPS tersebut.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan dan hasil diskusi yang belum ada titik kesimpulan yang belum pasti.

Saksi dari partai Golkar Hendra saat ditemui awak media mengatakan, seharusnya petugas PPK dan KPU OKU tau aturan, maka permasalahan ini dapat di selesaikan.

“Permasalahan ini jelas merugikan caleg nomor 1 dari partai Golkar, dari TPS 03 kelurahan Baturaja lama seharusnya memperoleh 7 suara bukan 6 suara,”ucapnya kesal.

Dalam hal ini, lanjutnya, PPK dan KPU OKU tidak menegakkan aturan PKPU sebagai dasar atau landasan untuk mereka membuat keputusan, jelas sekali ketidak mampuan dan minimnya kualitas yang mereka miliki terkait dengan pemahaman akan peraturan Pemilu tahun 2024.

“Kalau berjam – jam saja berdebat dan berdiskusi tidak juga ada keputusan, jelas dalam hal ini khususnya Caleg nomor 1 dari Partai Golkar dirugikan karena belum mendapatkan keputusan yang jelas dari PPK dan KPU,”ungkap Hendra.

Karena, tambahnya sudah jelas petugas KPPS dari TPS 03 dihadirkan dan mengatakan hasilnya 7 suara, kenapa tidak diputuskan saja dan tidak perlu harus diskorsing sampai dilanjutkan esok hari.

“Penjelasan atau keterangan dari petugas KPPS sudah sangat jelas, jika mereka mengakui bahwa terjadi kesalahan perbedaan dengan hasil perhitungan di Tipe C Plano sesuai dengan surat suara yang dicoblos,”ungkapnya.

Sementara itu, petugas KPPS TPS 03 Kelurahan Baturaja Lama saat dimintai penjelasannya menyampaikan memang jumlah suara yang diperoleh dari caleg nomor : 1 Partai Golkar adalah sebanyak 7 suara bukan 6 suara.

“Saya kecapekan dan lelah, jadi salah dalam menulis jumlahnya,”ujar Petugas KPPS TPS 03. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment