Enimpedia.com | sobat enimpedia, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Daerah (pilkada) sudah mulai berjalan. Terbaru, KPU di sejulmlah Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024 tengah melaksanakan rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Yok pelajari tugas Pungsi Pelaksana Pemilu.
Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas, apa saja tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024?
Untuk diketahui, Pilkada 2024 sudah mulai dipersiapkan sejak 26 Januari 2024 lalu. Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada pelaksanaannya, terdapat beberapa kelompok yang bertugas dalam melancarkan Pilkada tersebut. Di antaranya, PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Yuk simak!
Tugas PPS dalam Pilkada 2024
PPS juga dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Adapun anggotanya terdiri dari 3 orang.
PPS tersebut berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi anggotanya, perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiapTPS.
0 comments